Kalender Kegiatan

Mei 2013
S S R K J S M
29 30 1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31 1 2

KETUA

WAKIL KETUA

PANSEK

Informasi POSBAKUM

Jangan Macam-macam,  KPK Lakukan Penyadapan Terhadap Hakim

Jangan Macam-macam, KPK Lakukan Penyadapan Terhadap Hakim

Berita Utama Pengadilan Agama jakarta Utara

Jangan Macam-macam,  KPK Lakukan Penyadapan Terhadap Hakim Ketua PTA Jakarta, didampingi Pansek dan Wapan saat melakukan rapat pembinaan dihadapan pimpinan…

More...
Pelantikan Wakil Sekretaris PTA Bandung

Pelantikan Wakil Sekretaris PTA Bandung

Berita Utama Pengadilan Agama jakarta Utara

Pelantikan Wakil Sekretaris PTA Bandung Ketua PTA Bandung, sedang membacakan sumpah dan pelantikan kepada Wakil Sekretaris baru, Drs. H. Andi…

More...
Serapan Anggaran Tertinggi, Peradilan Agama Raih Penghargaan dari Ketua MA

Serapan Anggaran Tertinggi, Peradilan Agama Raih Penghargaan dari Ketua MA

Berita Utama Pengadilan Agama jakarta Utara

Serapan Anggaran Tertinggi, Peradilan Agama Raih Penghargaan dari Ketua MA Jakarta l Badilag.net Ketua Mahkamah Agung RI Hatta Ali memberi…

More...
Frontpage Slideshow | Copyright © 2006-2011 JoomlaWorks Ltd.

Pengumuman

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK:05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementrian Negara/Lembaga/Kantor/satuan Kerja dan surat nomor 002/SEK/01/I/2009 Tanggal 5 Januari 2009, Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam Suratnya No. 203/SEK/01/V/2009 Tanggal 25 Mei 2009 telah memerintahkan kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama untuk segera mengirimkan nomor rekening biaya perkara, yang nantinya akan diajukan permohonan persetujuan untuk membuka rekening kepada Menteri Keuangan. Lampiran, Daftar Pengadilan

Ketua Mahkamah Agung Repulik Indonesia dalam suratnya NOMOR : 069 / KMA / SK / V / 2009 Tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

Surat no 2896/DjA.1/HM.02.3/V/2009 tentang Perumusan naskah Akademik Perpanjangan Usia Pensiun Panitera Pengadilan.(Lihat File)

 

JAKARTA-HUMAS, Dalam rangka rekruitmen CPNS dan Cakim di Lingkungan Mahkamah Agung RI tahun anggaran 2009, Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan suratnya nomor : 309/Bua.2/Peng.01.2/V/2009 yang di tujukan kepada beberapa Universitas di Indonesia.

Mahkamah Agung RI membuka seleksi penerimaan CPNS dan Cakim bagi alumnus/lulusan untuk Beberapa Universitas di Indonesia.

Untuk data para alumnus/lulusan yang berminat dan telah diterima paling lambat akhir Juli 2009 di Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI melalui :

1.Email : biro_kepegawaian_mari@yahoo.co.id

2.Website Mahkamah Agung : www.mahkamahagung.go.id

3.Website Biro Kepegawaian : sikep.mahkamahagung.go.id

Untuk Surat dan Lampirannya dapat di klik < disini >

Tawaran Beasiswa DS Pemerintah Australia/AusAID 

Kepada Yth :
1. Ketua MS. Aceh;
2. Ketua PTA
Seluruh Indonesia

Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI

Nomor : 3853/DjA.2/PP.01.3/VIII/2009
Tanggal : 05 Agustus 2009
Perihal : Tawaran Beasiswaa DS Pemerintah Australia/AusAID
Lampiran : 1 Berkas

No.          Download PDF

 1.           Surat Pengantar Dirjen Badilag

 2.           Surat Pengantar Setneg

 3.           Form Australian Development Scholarship2 2010

JAKARTA - HUMAS. Berdasarkan Surat dari Sekertaris Mahkamah Agung RI Nomor : 363/SEK/01/VIII/2009 tanggal 21 Agustus 2009 atas Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor : SE/16/M.PAN/10/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan, berikut lampiran mengenai jam kerja PNS pada Bulan Ramadhan Terlampir

 

JAKARTA – HUMAS, Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1430 H, berikut ini disampaikan pemberitahuan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri No. 4 Tahun 2008, Kep.115/MEN/VI/2008 dan SKB/ 06.M.PAN/6/2008 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2009, berikut ini disampaikan Lampiran Pemberitahuannya

 

JAKARTA-HUMAS. Sehubungan dengan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 282 tahun 2009 tanggal 10 Sepetember 2009 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2009, maka Mahkamah Agung RI akan melaksanakan penerimaan calon hakim dan calon pegawai negeri sipil 2009. Lampiran Pengumuman CPNS 2009 MA

Berikut daftar nama peserta Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung yang dinyatakan lulus ujian tertulis Formasi Tahun Anggaran 2009 
a. Peserta yang mendaftar pada Peradilan Agama 
b. Peserta yang mendaftar pada Peradilan Umum 

Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan lulus, diharap segera melengkapi syarat-syarat : 
a. Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (Selain Hakim) 
b. Untuk Calon Hakim yang telah lulus ujian tertulis (tahap I)


Tata Cara Penyusunan Berkas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (bukan Hakim)


Daftar Riwayat Hidup

 

Berikut daftar nama peserta Calon Hakim Mahkamah Agung yang dinyatakan lulus Ujian Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2009
a. Peserta CAKIM yang mendaftar pada Peradilan Agama
b. Peserta CAKIM yang mendaftar pada Peradilan Umum

 

Bagi Calon Hakim yang dinyatakan lulus, diharap segera melengkapi syarat-syarat berikut ini :

 

Tata Cara Penyusunan Berkas Bagi Calon Hakim Agama dan Umum

 


Daftar Riwayat Hidup

 

PENETAPAN JAM KERJA DALAM RANGKA BULAN SUCI RAMADHAN 1431 H

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 403/SEK/01/VIII/2010, perihal Penetapan Jam Kerja Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan 1431 Hijriah. Yang ditujukan kepada seluruh warga Mahkamah Agung. Berikut ini kami sampaikan lampirannya.

 

Berdasarkan pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam:

A.  BIDANG PERKAWINAN

1.     Izin beristri lebih dari seorang (Izin Poligamii).

2.     Izin melangsungkan perkawinan bagi orang Islam yang belum berusia 21 tahun, dalam hal orang tua, wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat (Izin Kawin).

3.     Dispensasi kawin.

4.     Pencegahan perkawinan.

5.     Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

6.     Pembatalan perkawinan.

7.     Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri.

8.     Perceraian karena Talak (Cerai Talak).

9.     Gugatan perceraian (Cerai Gugat).

10.   Penyelesaian Harta Bersama (gono-gini).

11.   Penguasaan anak-anak.

12.   Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya.

13.   Penentuan kewajiban memberibiaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri.

14.   Putusan tentang sah tidaknya seorang anak.

15.   Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua.

16.   Pencabutan kekuasaan wali.

17.   Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut.

18.   Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang ada di bawah 18 tahun yang ditinggal kedua orangtuanya.

19.   Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya.

20.   Penetapan asal usul seorang anak.

21.   Putusan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.

22.   Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran.

23.   Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain (Pengesahan Nikah/Itsbat Nikah).

24.   Wali adhall (berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 tantang Wali Hakim).

B. WARIS, WASIAT, HIBAH, WAKAF, ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH

1.     Gugatan waris

2.     Penetapan ahli waris dan bagian-bagiannya

3.     Permohonan harta peninggalan di luar sengketa

4.     Wasiat

5.     HIbah

6.     Wakaf

7.     Zakat

8.     Infaq

9.     Shadaqah

C. EKONOMI SYARIAH

1.     Bank Syariah

2.     Lembaga keuangan mikro syariah

3.     Asuransi syariah

4.     Reasuransi syariah

5.     Reksadana syariah

6.     Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah

7.     Sekuritas syariah

8.     Pembiayaan syariah

9.     Pegadaian syariah

10.   Dana pensiun lembaga keuangan syariah

11.   Bisnis syariah

D. HISAB RUKYAT

1.     Penetapan (itsbat) kesaksian rukyat hilal

2.     Memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan arah kiblat dan waktu shalat

E. NASIHAT HUKUM ISLAM

1.     Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.

 

1.    Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk menghadiri persidangan.

2.    Tahapan Persidangan:

1)    Upaya perdamaian (Mediasi);

2)    Pembacaan permohonan atau gugatan;

3)    Jawaban Termohon atau Tergugat;

4)    Replik Pemohon atau Penggugat;

5)    Duplik Termohon atau Tergugat;

6)    Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat);

7)    Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat);

8)    Musyawarah Majelis;

9)    Pembacaan Putusan/Penetapan;

3.  Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.

4. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, khusus untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama Jakarta Barat:

1)    Menetapkan hari sidang ikrar talak

2)    Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak

3)   Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami  atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan  hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan  hukum yang sama.

4)    Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

5.   Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

6.    Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.

7.    Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Jakarta Barat yang memutus perkara tersebut.

 

SMS

ankara escort ankara escort bayan eskişehir escort eskişehir escort bayan istanbul escort istanbul escort bayan bursa escort bursa escort bayan izmit escort izmit escort bayan escort bayan samsun escort samsun escort bayan tekirdağ escort tekirdağ escort bayan